
[Dinas Bina Marga] :
MINTA BANGUNAN LIAR DI RUAS JALAN PROVINSI DIBONGKAR MANDIRI
...........
Para Pemilik Bangunan Liar di sepanjang Ruas Jalan Provinsi diingatkan agar dalam waktu 3 hari setelah diterimanya Surat Teguran I yang dikeluarkan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat sudah dibongkar secara mandiri.
Ketika diklarifikasi oleh Pemerintah Desa JATISEENG, Bangunan Liar yang dimaksud Dinas Bina Marga adalah Bangunan yang didirikan tanpa izin di atas Sepadan Ruas Jalan Provinsi (Drainase/Trotoar dan Bahu Jalan).
Peringatan berupa Surat Teguran I disampaikan Dinas Bina Marga berkaitan dengan rencan Penataan Drainase, Trotoar dan Bahu Jalan di sepanjang Ruas Jalan Provinsi berdasarkan survey yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.