ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
bukan dokumen rahasia
..........
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Beberapa tahun ke belakang, proses penyusunan RAPBDes di Desa JATISEENG bermulai dari Konsultasi Publik yang digelar pihak BPD untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan untuk disampaikan dalam MUSRENBANG di tingkat Desa.
APBDesa juga bisa dikatakan sebagai dokumen penting yang memuat secara jelas tentang PENDAPATAN, BELANJA, dan PEMBIAYAAN DESA dalam satu periode. Betapa pentingnya dokumen ini, bukan berarti bahwa masyarakat tidak boleh tahu tentang isi yang terkandung didalamnya, melainkan masyarakat desa berhak mendapatkan informasi terkait dokumen tersebut sesuai dengan UU Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.