[Info Pemdes] :
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
...........
Untuk mengefektifkan fungsi dan peran pelayanan dokumen kependudukan di lingkup Desa, Pemerintah Desa JATISEENG Kecamatan Ciledug telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon.
Kesepakatan dan Kerja Sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan Desa JATISEENG Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon Nomor : 400.12.4.1/273/2025/PIAKPD dan Nomor : 400.4.1/25/JATISEENG.
Ke depan, semua jenis layanan ADMINDUK seperti pembuatan Kartu Keluarga, e-KTP, KIA, Perubahan Data, Akte Kelahiran dan Kematian yang dibutuhkan Warga cukup datang ke Kantor Desa sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya Operator Desa selaku Petugas akan melayani Warga dengan maksimal dan profesional.
Isi Pakta Integritas yang dibuat Pemerintah Desa memuat pernyataan sebagai berikut :
* Pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku
* Tidak menambah persyaratan
* Melaksanakan SOP dan SPM pelayanan
* Melaksanakan pelayanan DUKCAPIL sepenuh hati dengan santun
* Tidak memungut biaya kepengurusan.
Perlu juga diketahui Warga bahwa semua jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diberikan Pemerintah Desa selain TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEPESERPUN alias GRATIS juga prosesnya bisa berjalan lebih CEPAT, AMAN dan NYAMAN.
#MelaksanakanPelayananDukcapilSepenuhHatidenganSantun
Kerja, Pelayanan, Pengabdian .................!!