You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiseeng
Jatiseeng

Kec. Ciledug, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat

SIKLUS SEDERHANA ALUR PENGGUNAAN DANA DESA

KUWU JATISEENG 17 Januari 2026 Dibaca 146 Kali
SIKLUS SEDERHANA ALUR PENGGUNAAN DANA DESA
[Siklus Sederhana] :
ALUR PENGGUNAAN DANA DESA (DD)
...........

Prinsif Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pengelolaan APBDes secara keseluruhan dan siklusnya harus sesuai dengan proses yang telah ditetapkan oleh aturan.

1. Harus lahir dari hasil MUSRENBANGDES.
Musyawarah Desa yang dipimpin dan dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, Semua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Baninsa/Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD/PLD) dan Perwakilan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil dan Pimpinan Instansi lainnya).

2. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
3. Penyaluran sesuai tahapan.
4. Pencatatan dan Pelaporan Administrasi Pertanggungjawaban baik secara manual kepada Bupati maupun lewat pengisian Aplikasi.

5. WASKAT baik Pengawasan Melekat yang dilakukan secara eksternal oleh Camat dan Inspektorat (monev) maupun Internal yang dilakukan oleh BPD dan Warga Masyarakat secara terbuka.

Jika di Desa @semua orang masih saja terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala dan atau Perangkat Desa, Lantas apa PERAN kita dalam WASKAT baik Pengawasan Melekat maupun Pengawasan Masyarakat yang dillakukan ......... ?!
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan