[Info Pemdes] :
BANTUAN SUBSIDI UPAH BAGI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
............
BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan Tahun 2025 mulai cair secara bertahap 3 Juli 2025
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang berpenghasilan di bawah Rp 3.500.000,00 (termasuk para Perangkat Desa, Anggota BPD dan Ketua RT/RW) yang tidak memiliki Rekening Bank bisa dicairkan melalui Kantor Pos dengan menggunakan Aplikasi Pospay.
Ayo segera dicek, siapa tahu anda salah satu dari penerima Bantuan Subsidi Upah ..........